Selasa, 18 Februari 2020



E0019365 Rifky Efendi Yahya, Penulis Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum


A.     Latar Belakang
Universitas Sebelas Maret, diresmikan pada tanggal 11 Maret 1976 dengan Surat Keputusan Presiden No. 10 tahun 1976 tanggal 8 Maret 1976. Semula bernama Universitas Negeri Sura­karta Sebelas Maret disingkat UNS, me­rupa­­kan fusi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Sura­karta, Univer­sitas Gabungan Surakarta (UGS), Sekolah Tinggi Olahraga (STO) Sura­karta, Akademi Adminis­trasi Negara (AAN) Surakarta, Fakultas Kedok­teran Per­guru­an Tinggi Pem­bangunan Nasional (PTPN) Cabang Surakarta.
Pada saat berdirinya, UNS mem­punyai 9 (sembilan) Fakultas yaitu: Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan, Fakultas Sastra Budaya, Fakultas Sosial Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Teknik.
Semua kegiatan, baik akademik maupun administrasi pada saat itu tersebar di beberapa tempat di wilayah Surakarta. Struktur organi­sasi­nyapun belum mantap. Secara berangsur mulai tahun 1980 kantor Pusat UNS dan Fakultas mulai menem­pati di Kampus Kentingan Surakarta.
Dalam perkembangannya Uni­ver­sitas Negeri Surakarta Sebelas Maret sesuai dengan Keppres nomor 55 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret, diubah menjadi Universitas Sebelas Maret dengan singkatan UNS (UN = Universitas, S = Sebelas Maret). Sesuai dengan SK Mendikbud No. 020/O/1995, maka pada saat ini UNS mempunyai sembilan fakultas, yaitu:
1.     Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
3.     Fakultas Hukum
4.     Fakultas Ekonomi
6.     Fakultas Kedokteran
7.     Fakultas Pertanian
8.     Fakultas Teknik
9.     Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Pada awal berdirinya Fakultas Hukum UNS dibuka dengan tiga jurusan, yakni: Jurusan Hukum Keper­dataan, Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Tata Negara. Saat ini Fakultas Hukum mempunyai 1 (satu) pro­gram studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dan dengan SK Rektor Universitas Sebelas Maret No.162/J27/PP/1999 tentang Pengem­bangan Bagian, Fakultas Hukum memiliki 7 Bagian yaitu Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum dan Masyarakat, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Admi­nistrasi Negara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Internasional.     

Artikel ini dibuat sebagai bacaan yang membahas sebuah tulisan yang berada di webiste Fakultas Hukum mengenai kerjasama dari berbagai Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Negeri se DIY dan Jawa Tengah dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.
   
C.     Pembahasan
            Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se Jawa Tengah dan Yogyakarta melakukan perjanjian kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang FH Undip, di Jalan Prof Sudarto, Tembalang, Semarang, Jum’at, (31/1).
Perjanjian kerja sama tersebut melibatkan enam perguruan tinggi negeri, yaitu FH UNDIP Semarang, FH UNS Surakarta, FH UNNES Semarang, FH UNTIDAR Magelang, FH UNSOED Purwokerto dan FH UGM Yogyakarta.
Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut Dekan FH Undip, Prof. Dr.Retno Saraswati, SH, M.Hum, Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM, Dekan FH UNNES, Dr. Rodiyah, SPd, SH, Msi, dan Dekan FISIP UNTIDAR, Prof. Dr. Sri Suwitri, M.Si. Sementara itu, Dekan FH UNSOED berhalangan hadir karena sakit dan Dekan FH UGM izin karena sedang melaksanakan tugas di luar negeri.       

Dekan FH Undip, Retno Saraswati, SH., M.Hum menyatakan perjanjian kerja sama antara enam FH PTN se Jawa Tengah dan DIY digelar dengan tujuan untuk mengembangkan kerja sama antar Fakultas Hukum PTN Se Jateng DIY di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain itu, untuk menjalin kebersamaan antar FH agar dapat berkontribusi demi kemajuan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut Retno mengungkapkan sejumlah program di bidang pendidikan akan dilaksanakan, seperti pengembangan kurikulum, mendorong peningkatan kualitas pengajar dan penguji. Selain itu akan menyelenggarakan seminar atau FGD bersama dan kolaborasi untuk penyelenggaraan International Conference. Sedangkan di bidang pengabdian mereka akan melakukan sosialisasi bersama mengenai hasil riset dan pendidikan hukum untuk masyarakat.
   
D.    Kesimpulan

            Fakultas Hukum UNS memiliki berbagai Visi dan Misi :
                I.          Visi
Menjadi Fakultas Hukum yang Bertaraf Internasional dengan Berlandaskan nilai-nilai Luhur Budaya Nasional berdasarkan Pancasila.
              II.          Misi
1.               Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi perinsip relevansi, iklim akademik yang kondusif, berkelanjutan, efisiensi dan produktifitas untuk menghasilkan lulusan yang memliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik yang berkualitas, bermoral dan dapat bersaing di tingkat international.
2.               Menyelenggarakan sistem pengelolaan organisasi lembaga pendidikan yang berdasarkan prinsip-prinsip “good governance”, mandiri dan bertanggung jawab.
3.               Mengembangkan sikap profesionalisme daya kritis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalaui penelitian dan pengkajian persoalan di bidang hukum dan kehidupan masyarakat pada umumnya.
4.               Membangun dan mengembangkan budaya hukum melalui pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum dan kesejahteraan sosial.
           III.          Tujuan
1.               Menghasilkan lulusan yang memeliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik tinggi agar memiliki daya saing di pasar kerja lokal, nasional maupun international dan mampu mengembangkan potensi diri dengan dilandasi nilai moral yang tinggi.
2.               Menghasillan ide, gagasan. Pemikiran, konsep yang bermutu dalam rangka memujudkan kehidupan hukum dan meningkatan kualitas kehidupan masyarakat pada umumnya dengan didukung kualiatas kehidupan bermasyarakat pada umumnya dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas serta peka terhadap persoalan hukum dan masyarakat.
3.               Melaksanakan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum melalui interaksi yang dinamis dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
4.               Mewujudkan Fakultas Hukum UNS sebagai lembaga yang akuntabel dan profesional dalam menyelenggarakan pendidikan hukum tinggi.
Dalam rangka guna mewujudkan Visi dan Misi Fakultas Hukum UNS tersebut maka Fakultas Hukum UNS bekerja sama dengan Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Negeri se DIY dan Jawa Tengah dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.